Makalah Konsep Profesi Keguruan

A. Pengertian Profesi dan Syarat-Syarat Profesi


Secara estimologi, istilah profesi berasal dari bahasa Inggris yaitu profession atau bahasa latin, profecus, yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan secara terminologi, profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental; yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan praktis, bukan pekerjaan manual (Danin, 2002). Jadi suatu profesi harus memiliki tiga pilar pokok, yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik.
 
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan atau menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian diperoleh dari lembaga pendidikan yang khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan.
 
Menurut Webstar (1989), Profesi adalah suatu bidang pekerjaan yang ingin ditekuni oleh seseorang. Profesi juga diartikan sebagai suatu pekerjaan tertentu yang mensyaratkan pengetahuan dan keterampilan khusus yang didapat dari pendidikan akademis yang intensif. Dari pengertian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa profesi merupakan pekerjaan yang tidak sembarang orang bisa melakukannya dan dari pengertian tersebut dapat dilihat syarat-syarat suatu pekerjaan dapat dikatakan profesi, yakni:
  1. Adanya ilmu pengetahuan yang mendasari teknik dan prosedur kerja yang diperoleh melalui pendidikan dan latihan khusus.
  2. Adanya kode etik profesi.
  3. Adanya pengakuan Formal Legalistik dari masyarakat dan pemerintah.
  4. Adanya organisasi yang memayungi pelaku profesi serta melindungi masyarakat dari layanan yang tidak semestinya.
Ciri-ciri utama suatu profesi menurut Sanusi,dkk (1991) adalah sebagai berikut:
  1. Suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikansi sosial yang menentukan (crusial).
  2. Jabatan yang menuntut keterampilan  atau keahlian tertentu.
  3. Keterampilan atau keahlian yang dituntut jabatan itu didapat melalui pemecahan masalah dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.
  4. Jabatan itu berdasarkan pada batang tubuh disiplin ilmu yang jelas, sistematik, eksplisit yang bukan hanya sekedar pendapat khalayak umum.
  5. Jabatan itu memerlukan pendidikan tingkat perguruan tinggi dengan waktu yang cukup lama.
  6. Proses pendidikan untuk jabatan itu juga merupakan aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai profesional itu sendiri.
  7. Dalam memberikan layanan kepada masyarakat, anggota profesi itu berpegang teguh pada kode etik yang dikontrol oleh organisasi profesi.
  8. Tiap anggota profesi mempunyai kebebasan dalam memberikan judgement terhadap permasalahan profesi yang dihadapinya.
  9. Dalam prakteknya melayani masyarakat, anggota profesi otonom dan bebas dari campur tangan orang luar.
  10. Jabatan ini mempunyai prestise yang tingi dalam masyarakat dan oleh karenanya memperoleh imbalan yang tinggi pula.

B. Profesi Keguruan di Indonesia

PGRI telah merealisasikan pengertian profesi keguruan untuk pendidikan di Indonesia sebagai berikut:
  1. Profesi keguruan adalah suatu bidang pengabdian atau dedikasi kepada kepentingan anak didik dalam perkembangannya menuju kesempurnaan manusiawi.
  2. Para anggota profesi keguruan, terikat oleh pola sikapdan perilaku guru yang dirumuskan dalam kode etik guru Indonesia.
  3. Para anggota profesi keguruan, dituntut untuk menyelesaikan suatu proses pendidikan persiapan jabatan yang relatif panjang.
  4. Para anggota profesi keguruan terpanggil untuk senantiasa menyegarkan sertamenambah pengetahuan (dalam arti khusus dan dalam arti kedalaman ilmu pengetahuan umum dan pengetahuan khusus profesi keguruan).
  5. Untuk dapat melaksanakan profesi keguruan dengan baik, para anggota harus memiliki kecakapan atau keterampilan teknis yang mampu menyentuh nilai-nilai kemanusiaan yang mendasar.
  6. Para anggota profesi keguruan perlu memiliki sikap bahwa jaminan tentang hak-hak profesional harus seimbang dan merupakan imbalan dari profesi profesionalnya.
  7. Para anggota profesi keguruan sepantasnya berserikat secara profesional (Maman Achdiat).
Khusus untuk jabatan guru, sebenarnya juga sudah ada yang mencoba menyusun kriterianya. Misalkan, National Education Association (NEA 1989) menyarankan kriteria berikut:
  1. Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
  2. Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
  3. Memerlukan persiapan profesional yang lama.
  4. Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
  5. Menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen.
  6. Menentukan standarnya sendiri.
  7. Lebih mementingkan layanan diatas keuntungan sendiri.
  8. Mempunyai organisasi yang kuat dan terjalin erat.
C. Perkembangan Profesi Keguruan di Indonesia

Dalam buku Sejarah Pendidikan Indonesia (1987) secara jelas melukiskan sejarah pendidikan terutama dalam zaman kolonial Belanda, termasuk profesi keguruan. Guru-guru yang pada mulanya di angkat dari orang yang tidak dididiksecara khusus menjadi guru yang berangsur-angsur dilengkapi dan ditambah dengan guru-guru lulusan dari sekolah guru (kweekschool) yang pertama yang didirikan pertama kalidi Solo tahun 1852. Karena kebutuhan guru yang mendesak pemerintah Hindia Belanda mengangkat lima macam guru, yakni sebagai berikut: 
  1. Guru lulusan sekolah yaitu guru yang di anggap sebagai guru yang berwenang penuh.
  2. Guru yang bukan lulusan sekolah guru, tetapi lulus ujian yang diadakan untuk menjadi guru.
  3. Guru bantu, yakni yang lulus ujian guru bantu.
  4. Guru yang dimagangkan kepada seorang guru senior, yang merupakan calon guru.
  5. Guru yang diangkat karena keadaan yang amat mendesak yang berasal dari warga yang pernah mengecap pendidikan.
Keadaan seperti itu berlangsung sampai akhir perang kemerdekaan. Seiring berjalannya waktu sekolah guru makin meningkatkan mutunya, sehinnga hanya ada satu Lembaga Pendidikan Tinggi Kependidikan (LPTK) dan saat ini di Indonesia telah ada organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia. Dalam sejarahnya guru pernah mempunyai staus yang tinggi d masyarakat. Namun saat ini telah mulai memudar pudar seiring kepedulian yang tinggi terhadap imbalan balas jasa. Selain itu kalah gengsi dari jabatan lain yang pendapatannya lebih baik.
D. Kode Etik Profesi Keguruan

1. Pengertian Kode Etik Profesi Keguruan

Menurut Undang-undang nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian. Pasal 28 undang-undang ini menyimpulkan bahwa kode etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam hidup sehari-hari.

Berdasar pidato ketua umum PGRI kongres pendidikan XIII, disimpulkan bahwa kode etik guru Indonesia terdiri dari 2 unsur pokok yaitu sebagai pedoman moral dan sebagai pedoman tingkah laku.
 
2. Tujuan Kode Etik Profesi Keguruan

Pada dasarnya tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. Secara umum tujuan mengadakan kode etik sebagai berikut (R. Hermawan S,1979):

a. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi

Dalam hal ini kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan dari pihak luar atau masyarakat, agar mereka jangan sampai memandang rendah atau remes terhadap profesi akan melarang. Oleh karenya, setiap kode etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk tindak-tanduk atauk kelakuan anggota profesi yang dapat mencemarkan nama baik profesi terhadap dunia luar. Dari segin ini, kode etik juga sering kali disebut kode kehormatan.

b. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan anggotanya

Yang dimaksud kesejahteraan di sini meliputi baik kesejahteraan lahir (atau material) maupun kesejahteraan batin (spiritual atau mental).Dalam hal kesejahteraan lahir para anggota profesi, kode etik umumnya memuat larangan-larangan kepada para anggotanya untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang merupakan kesejahteraan para anggotanya. Misalnya dengan menetapkan tarif-tarif minimum bagi honorium anggota profesi dalam melaksanakan tugasnya, sehingga siapa-siapa yang mengadakan tarif di bawah minimum akan dianggap tercela dan merugikan rekan-rekan seprofesi. Dalam hal kesejahteraan batin para anggota profesi, kode etik umumnya memberi petunjuk-petunjuk para anggotanya untuk melaksanakanprofesinya.

Kode etik juga sering mengandung peraturan-peraturan yang bertujuan membatasi tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur bagi para anggota profesi dalam berinteraksi dengan sesama rekan anggota profesi.

c. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi

Tujuan lain kode etik dapat juga berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabian profesi, sehingga bagi anggota profesi daapat dengan mudah megnetahui tugas dan tanggung jawab pengabdian dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.

d. Untuk meningkatkan mutu profesi

Untuk meningkatkan mutu profesi kode etik juga memuat norma-norma dan anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.

e. Untuk meningkatkan mutu organisasi

Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi, maka diwajibkan kepada setiap anggota untuk secara aktif berpartispasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi.


Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form