Administrasi
Pendidikan seringkali disalahartikan sebagai semata-mata ketatausahaan
pendidikan.
A.
Pengertian
Administrasi Pendidikan
Ada beberapa pengertian administrasi
pendidikan ditinjau dari berbagai aspek.
1. Administrasi
pendidikan mempunyai pengertian kerja sama untuk mencapai tujuan pendidikan.
Tujuan pendidikan merentang dari tujuan yang sederhana sampai dengan tujuan
yang kompleks, tergantung lingkup dan tingkat pengertian pendidikan yang dimaksud.
2. Administrasi
pendidikan mengandung pengertian proses untuk mencapai tujuan pendidikan.
Proses itu dimulai dari perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pemantauan,
dan penilaian.
3. Administrasi
pendidikan dapat dilihat dengan kerangka berpikir sistem, yaitu keseluruhan
yang terdiri dari bagian-bagian dan bagian-bagian itu berinteraksi dalam suatu
proses untuk mengubah masukan menjadi keluaran.
4. Dilihat
dari segi manajemen, administrasi pendidikan adalah usaha untuk melihat apakah
pemanfaatan sumber-sumber yang ada dalam mencapai tujuan pendidikan sudah
mencapai sasaran yang ditetapkan dan apakah dalam pencapaian tujuan itu tidak
terjadi pemborosan.
5. Dilihat
dari segi kepemimpinan, administrasi pendidikan adalah usaha untuk menjawab
pertanyaan bagaimana kemampuan administrator pendidikan itu, apakah ia dapat
melaksanakan ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, dan tut wuri
handayani.
6. Administrasi
pendidikan juga dapat dilihat dari proses pengambilan keputusan. Administrasi
merupakan ilmu yang dapat menuntun pengambilan keputusan pendidikan yang baik.
7. Administrasi
pendidikan juga dapat dilihat dari segi komunikasi. Komunikasi dapat diartikan secara
sederhana sebagai usaha untuk membuat orang lain mengerti apa yang kita
maksudkan, dan kita juga mengerti apa yang dimaksudkan orang lain itu. Jika
dalam kerja sama pendidikan tidak ada komunikasi, maka orang yang bekerja sama
itu saling tidak mengetahui apa yang dikerjakan atau apa yang diinginkan oleh
teman sekerjanya. Bila hal ini terjadi, sebenarnya kerja sama itu tidak ada dan
oleh karena itu administrasi pun tidak ada.
8. Administrasi
dalam pengertian yang sempit adalah kegiatan ketatausahaan yang intinya adalah
kegiatan catat-mencatat, mendokumentasi kegiatan, menyelenggarakan
surat-menyurat dengan segala aspeknya, serta mempersiapkan laporan.
(Kosasi
dan Soetjipto, 2011: 118)
Menurut
Risna (2012), Administrasi pendidikan adalah suatu proses keseluruhan, kegiatan
bersama dalam bidang pendidikan yang meliputi: perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, pelaporan, pengkoordinasian, pengawasan dan pembiayaan, dengan
menggunakan atau memanfaatkan fasilitas yang tersedia, baik personel, materiil,
maupun spiritual, untuk mencapai tujuan pendidikan secara efektif dan efisien. Atau
secara lebih singkat dapat juga dikatakan administrasi pendidikan ialah
pembinaan, pengawasan, dan pelaksanaan
segala sesuatu yang berhubungan dengan urusan-urusan sekolah.
B.
Konsep
Administrasi Pendidikan
1.
Sistem
Pendidikan Nasional
Menurut UU RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang
Sistem Pendidikan Nasional Bab I Pasal 1 Ayat 3, Sistem pendidikan nasional
adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk
mencapai tujuan pendidikan nasional.
Sistem pendidikan nasional merupakan alat dan
sekaligus tujuan yang sangat penting dalam mencapai cita-cita nasional. Sistem
pendidikan nasional dilaksanakan secara semesta, menyeluruh dan terpadu.
Semesta diartikan sebagai terbuka bagi seluruh rakyat dan berlaku di seluruh
wilayah negara; menyeluruh diartikan sebagai mencakup semua jalur, jenjang, dan
jenis pendidikan; dan terpadu diartikan sebagai kesalingterkaitan sistem
pendidikan nasional itu dengan seluruh usaha pembangunan nasional. Pengelolaan
sistem pendidikan nasional adalah tanggung jawab Menteri P dan K (UU Sisdiknas
No. 20/2003 Pasal 50).
Ada
beberapa unsur-unsur penting dalam sistem pendidikan nasional yaitu sebagai
berikut.
a. Sisdiknas
mempunyai satuan dan kegiatan.
b. Sisdiknas
adalah alat dan tujuan dalam mencapai cita-cita pendidikan nasional.
c. Sisdiknas
adalah keseluruhan unsur atau komponen dan kegiatan pendidikan yang ada di
nusantara ini.
Unsur-unsur sistem pendidikan nasional
menurut UU No. 20/2003 dapat dibedakan atas:
a. Unsur
I : Dasar, fungsi, dan tujuan sistem
(Bab
II)
b. Unsur
II : Norma yang dipakai dalam sistem
(Bab III,
Bab IV, Bab VII, Bab VIII,
Bab
IX, Bab XV, Bab VI, Bab XVII,
Bab
XVIII, Bab XIX, Bab XX,
Bab
XXI, Bab XXII)
c. Unsur
III : Jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan
(Bab
VI)
d. Unsur
IV : Peserta didik (Bab V)
e. Unsur
V : Pendidik dan tenaga kependidikan
(Bab
XI)
f. Unsur
VI : Sumber daya pendidikan
(Bab
XII, Bab XIII)
g. Unsur
VII : Kurikulum (Bab X)
h. Unsur
VIII: Organisasi (Bab XIV, Bab
VI)
2.
Sekolah
sebagai Bagian Sistem Pendidikan Nasional
Jenjang pendidikan adalah salah satu komponen
sistem pendidikan nasional, yaitu termasuk dalam komponen organisasi. Jenjang
pendidikan terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan
tinggi. Pendidikan dasar merupakan pendidikan sembilan tahun, terdiri dari
program pendidikan enam tahun di sekolah dasar dan tiga tahun di sekolah
lanjutan tingkat pertama.
Di dalam Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah, pendidikan menengah
didefinisikan sebagai pendidikan yang diselenggarakan bagi lulusan sekolah
dasar. Pendidikan menengah mempunyai bentuk satuan pendidikan yang terdiri atas
sekolah menengah umum, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah keagamaan,
sekolah menengah kedinasan, dan sekolah menengah luar biasa.
Sebagai suatu sistem, pendidikan mempunyai
masukan yang diolah melalui proses tertentu untuk dijadikan keluaran. Peserta
didik sebagai masukan, diolah dalam proses pendidikan dan keluaran sebagai
lulusan.
C.
Fungsi
Administrasi Pendidikan
1.
Tujuan
Pendidikan Menengah
Tujuan institusional pendidikan menengah
adalah tujuan yang dijabarkan dari tujuan pendidikan nasional. Di dalam UUD
1945 Pasal 31 Ayat 2, disebutkan bahwa: “Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan
undang-undang.” UU RI No. 20/2003 merupakan undang-undang yang dimaksud dalam
UUD 1945 itu. Di dalam UU RI No. 20/2003 itu disebutkan bahwa tujuan nasional
pendidikan adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan
menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Tujuan nasional tersebut kemudian dijabarkan
ke dalam tujuan institusional, yaitu tujuan untuk tiap jenjang pendidikan. Di
dalam PP RI No. 29/1999 tentang Pendidikan Menengah, dinyatakan bahwa tujuan
pendidikan menengah adalah sebagai berikut.
a. Meningkatkan pengetahuan siswa untuk melanjutkan
pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi dan untuk mengembangkan diri sejalan
dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian;
b. Meningkatkan kemampuan siswa sebagai anggota masyarakat
dalam mengadakan hubungan timbal‑balik dengan lingkungan sosial, budaya dan
alam sekitarnya.
2.
Proses
sebagai Fungsi Administrasi Pendidikan Menengah
Kegiatan administrasi pendidikan harus
dikelola melalui suatu tahapan proses yang merupakan daur (siklus), mulai dari
perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pembiayaan,
pemantauan, dan penilaian.
a. Perencanaan
Perencanaan
adalah pemilihan dari sejumlah alternatif tentang penetapan prosedur
pencapaian, serta perkiraan sumber (manusia, material, uang, dan waktu) yang
dapat disediakan untuk mencapai tujuan tersebut. Ada beberapa tahap
perencanaan, yaitu:
-
Identifikasi masalah
-
Perumusan masalah
-
Penetapan tujuan
-
Identifikasi alternatif, dan
-
Elaborasi alternatif
Proses perencanaan di sekolah harus
dilaksanakan secara kolaboratif, artinya dengan mengikutsertakan personel
sekolah dalam semua tahap perencanaan itu.
Perencanaan
pendidikan di pendidikan menengah dapat dibedakan atas beberapa kategori.
1) Menurut
jangkauan waktunya
a) Perencanaan
jangka pendek
b) Perencanaan
jangka menengah
c) Perencanaan
jangka panjang
2) Menurut
timbulnya
a) Perencanaan
dari bawah ke pusat
b) Perencanaan
dari pusat ke bawah
3) Menurut
besarnya
a) Perencanaan
makro
b) Perencanaan
meso
c) Perencanaan
mikro
4) Menurut
pendekatannya
a) Perencanaan
terpadu
b) Perencanaan
tercerai
5) Menurut
pelakunya
a) Perencanaan
individual
b) Perencanaan
kelompok
c) Perencanaan
lembaga
b. Pengorganisasian
Pengorganisasian di sekolah adalah
keseluruhan proses untuk memilih dan memilah orang-orang (guru dan personel
sekolah lainnya) serta mengalokasikan prasarana dan sarana untuk menunjang
tugas orang-orang itu dalam rangka mencapai tujuan sekolah. Contoh kegiatan
pengorganisasian adalah penetapan tugas, tanggung jawab, dan wewenang
orang-orang tersebut serta mekanisme kerjanya.
Kegiatan pengorganisasian mempunyai prinsip
sebagai berikut.
1) Organisasi
itu mempunyai tujuan yang jelas
2) Tujuan
organisasi harus dipahami oleh setiap anggota organisasi
3) Tujuan
organisasi harus dapat diterima oleh setiap orang dalam organisasi
4) Adanya
kesatuan arah dari berbagai bagian organisasi
5) Adanya
kesatuan perintah
6) Adanya
keseimbangan antara wewenang dan tanggung jawab seseorang dalam melaksanakan
tugansya
7) Adanya
pembagian tugas yang jelas
8) Struktur
organisasi permanen
9) Adanya
jaminan terhadap jabatan-jabatan dalam organisasi itu
10) Adanya
balas jasa yang setimpal yang diberikan kepada setiap anggota organisasi
11) Penempatan
orang yang bekerja dalam organisasi itu hendaknya sesuai dengan kemampuannya.
c. Pengarahan
Pengarahan adalah suatu usaha untuk menjaga
agar apa yang telah direncanakan dapat berjalan seperti yang dikehendaki.
Arikunto (1998) memberikan definisi pengarahan sebagai penjelasan, petunjuk,
serta pertimbangan dan bimbingan terhadap para petugas yang terlibat, baik
secara struktural maupun fungsional, agar pelaksanaan tugas dapat berjalan
dengan lancar.
Kegiatan pengarahan dapat dilakukan dengan
berbagai cara, diantaranya: melakukan orientasi tentang pekerjaan yang akan
dilakukan individu atau kelompok, dan membrikan petunjuk umum dan petunjuk
khusus, baik secara lisan maupun tertulis, secara langsung maupun tidak
langsung (Suharsimi, 1988).
d. Pengkoordinasian
Pengkoordinasian di sekolah adalah usaha
untuk menyatupadukan kegiatan dari berbagai individu atau unit di sekolah agar
kegiatan mereka berjalan selaras dengan anggota atau unit lainnya dalam usaha
mencapai tujuan sekolah. Kegiatan pengkoordinasian dapat dilakukan dengan cara,
seperti: melaksanakan penjelasan singkat (briefing),
mengadakan rapat kerja, memberikan juklak dan juknis, dan memberikan balikan
tentang hasil suatu kegiatan.
e. Pembiayaan
Pembiayaan sekolah adalah kegiatan
mendapatkan biaya serta mengelola anggaran pendapatan dan belanja pendidikan
menengah.
f. Penilaian
Penilaian
di sekolah bermaksud untuk:
1) Memperoleh
dasar bagi pertimbangan apakah pada akhir suatu periode kerja pekerjaan
tersebut berhasil.
2) Menjamin
cara bekerja yang efektif dan efisien.
3) Memperoleh
fakta-fakta tentang kesukaran-kesukaran dan untuk menghindarkan situasi yang
dapat merusak, dan
4) Memajukan
kesanggupan para guru dan orang tua murid dalam mengembangkan organisasi
sekolah.
D.
Lingkup
Bidang Garapan Administrasi Pendidikan Menengah
Lingkup pembicaraan tentang administrasi
pendidikan tergantung pada aras (level) tujuan pendidikan yang ingin dicapai,
yaitu pada tingkat kelas sampai pada tingkat sistem pendidikan nasional. Makin
luas cakupannya makin banyak yang terlibat dan makin kompleks permasalahannya.
E.
Peranan
Guru dalam Administrasi Pendidikan
Tugas utama seorang guru adalah mengelola
proses belajar-mengajar dalam suatu lingkungan tertentu, yaitu sekolah. Di
sekolah guru berada dalam kegiatan administrasi sekolah. Sekolah melaksanakan
kegiatannya untuk menghasilkan lulusan yang jumlah serta mutunya telah
ditetapkan. Dalam lingkup administrasi sekolah itu peranan guru amat penting.
Dalam menetapkan kebijaksanaan dan melakukan proses perenanaan,
pengorganisasia, pengarahan, pengkoordinasian, pembiayaan, dan penilaian
kegiatan kurikulum, kesiswaan, sarana dan prasarana, personalia sekolah,
keuangan dan hubungan sekolah-masyarakat, guru harus aktif memberikan
sumbangan, baik pikiran maupun tenaganya.
Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
1992, Pasal 20 disebutkan bahwa: “Tenaga kependidikan yang akan ditugaskan
untuk bekerja sebagai pengelola satuan pendidikan dan pengawasan pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah dipilih dari kalangan guru.” Ini berarti, bahwa
selain peranannya untuk menyukseskan kegiatan administrasi di sekolah, guru
perlu secara sungguh-sungguh menimba pengalaman dalam administrasi sekola, jika
karier yang ditempuhnya nanti adalah menjadi pengawaas, kepala sekolah, atau
pengelola satuan pendidikan lainnya.