Administrasi Pendidikan dalam Profesi Keguruan



Administrasi Pendidikan seringkali disalahartikan sebagai semata-mata ketatausahaan pendidikan.
A.   Pengertian Administrasi Pendidikan 
     Ada beberapa pengertian administrasi pendidikan ditinjau dari berbagai aspek.
1. Administrasi pendidikan mempunyai pengertian kerja sama untuk mencapai tujuan pendidikan. Tujuan pendidikan merentang dari tujuan yang sederhana sampai dengan tujuan yang kompleks, tergantung lingkup dan tingkat pengertian  pendidikan yang dimaksud.
2. Administrasi pendidikan mengandung pengertian proses untuk mencapai tujuan pendidikan. Proses itu dimulai dari perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pemantauan, dan penilaian.
3. Administrasi pendidikan dapat dilihat dengan kerangka berpikir sistem, yaitu keseluruhan yang terdiri dari bagian-bagian dan bagian-bagian itu berinteraksi dalam suatu proses untuk mengubah masukan menjadi keluaran.
4.  Dilihat dari segi manajemen, administrasi pendidikan adalah usaha untuk melihat apakah pemanfaatan sumber-sumber yang ada dalam mencapai tujuan pendidikan sudah mencapai sasaran yang ditetapkan dan apakah dalam pencapaian tujuan itu tidak terjadi pemborosan.
5. Dilihat dari segi kepemimpinan, administrasi pendidikan adalah usaha untuk menjawab pertanyaan bagaimana kemampuan administrator pendidikan itu, apakah ia dapat melaksanakan ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, dan tut wuri handayani.
6. Administrasi pendidikan juga dapat dilihat dari proses pengambilan keputusan. Administrasi merupakan ilmu yang dapat menuntun pengambilan keputusan pendidikan yang baik.
7.   Administrasi pendidikan juga dapat dilihat dari segi komunikasi. Komunikasi dapat diartikan secara sederhana sebagai usaha untuk membuat orang lain mengerti apa yang kita maksudkan, dan kita juga mengerti apa yang dimaksudkan orang lain itu. Jika dalam kerja sama pendidikan tidak ada komunikasi, maka orang yang bekerja sama itu saling tidak mengetahui apa yang dikerjakan atau apa yang diinginkan oleh teman sekerjanya. Bila hal ini terjadi, sebenarnya kerja sama itu tidak ada dan oleh karena itu administrasi pun tidak ada.
8.  Administrasi dalam pengertian yang sempit adalah kegiatan ketatausahaan yang intinya adalah kegiatan catat-mencatat, mendokumentasi kegiatan, menyelenggarakan surat-menyurat dengan segala aspeknya, serta mempersiapkan laporan.
(Kosasi dan Soetjipto, 2011: 118)

Menurut Risna (2012), Administrasi pendidikan adalah suatu proses keseluruhan, kegiatan bersama dalam bidang pendidikan yang meliputi: perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pelaporan, pengkoordinasian, pengawasan dan pembiayaan, dengan menggunakan atau memanfaatkan fasilitas yang tersedia, baik personel, materiil, maupun spiritual, untuk mencapai tujuan pendidikan secara efektif dan efisien. Atau secara lebih singkat dapat juga dikatakan administrasi pendidikan ialah pembinaan, pengawasan, dan pelaksanaan   segala sesuatu yang berhubungan dengan urusan-urusan sekolah.

B.   Konsep Administrasi Pendidikan
1.    Sistem Pendidikan Nasional
Menurut UU RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab I Pasal 1 Ayat 3, Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Sistem pendidikan nasional merupakan alat dan sekaligus tujuan yang sangat penting dalam mencapai cita-cita nasional. Sistem pendidikan nasional dilaksanakan secara semesta, menyeluruh dan terpadu. Semesta diartikan sebagai terbuka bagi seluruh rakyat dan berlaku di seluruh wilayah negara; menyeluruh diartikan sebagai mencakup semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan; dan terpadu diartikan sebagai kesalingterkaitan sistem pendidikan nasional itu dengan seluruh usaha pembangunan nasional. Pengelolaan sistem pendidikan nasional adalah tanggung jawab Menteri P dan K (UU Sisdiknas No. 20/2003 Pasal 50).
Ada beberapa unsur-unsur penting dalam sistem pendidikan nasional yaitu sebagai berikut.
a.    Sisdiknas mempunyai satuan dan kegiatan.
b.    Sisdiknas adalah alat dan tujuan dalam mencapai cita-cita pendidikan nasional.
c.    Sisdiknas adalah keseluruhan unsur atau komponen dan kegiatan pendidikan yang ada di nusantara ini.
Unsur-unsur sistem pendidikan nasional menurut UU No. 20/2003 dapat dibedakan atas:
a.    Unsur I     : Dasar, fungsi, dan tujuan sistem
  (Bab II)
b.    Unsur II    : Norma yang dipakai dalam sistem
  (Bab III, Bab IV, Bab VII, Bab VIII,
  Bab IX, Bab XV, Bab VI, Bab XVII,
  Bab XVIII, Bab XIX, Bab XX,  
  Bab XXI, Bab XXII)
c.    Unsur III   : Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan
  (Bab VI)
d.    Unsur IV  : Peserta didik (Bab V)
e.    Unsur V   : Pendidik dan tenaga kependidikan
  (Bab XI)
f.     Unsur VI  : Sumber daya pendidikan
  (Bab XII, Bab XIII)
g.    Unsur VII : Kurikulum (Bab X)
h.    Unsur VIII: Organisasi (Bab XIV, Bab VI)

2.    Sekolah sebagai Bagian Sistem Pendidikan Nasional
Jenjang pendidikan adalah salah satu komponen sistem pendidikan nasional, yaitu termasuk dalam komponen organisasi. Jenjang pendidikan terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Pendidikan dasar merupakan pendidikan sembilan tahun, terdiri dari program pendidikan enam tahun di sekolah dasar dan tiga tahun di sekolah lanjutan tingkat pertama.
Di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah, pendidikan menengah didefinisikan sebagai pendidikan yang diselenggarakan bagi lulusan sekolah dasar. Pendidikan menengah mempunyai bentuk satuan pendidikan yang terdiri atas sekolah menengah umum, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah keagamaan, sekolah menengah kedinasan, dan sekolah menengah luar biasa.
Sebagai suatu sistem, pendidikan mempunyai masukan yang diolah melalui proses tertentu untuk dijadikan keluaran. Peserta didik sebagai masukan, diolah dalam proses pendidikan dan keluaran sebagai lulusan. 
 
C.   Fungsi Administrasi Pendidikan
1.    Tujuan Pendidikan Menengah
Tujuan institusional pendidikan menengah adalah tujuan yang dijabarkan dari tujuan pendidikan nasional. Di dalam UUD 1945 Pasal 31 Ayat 2, disebutkan bahwa: “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.” UU RI No. 20/2003 merupakan undang-undang yang dimaksud dalam UUD 1945 itu. Di dalam UU RI No. 20/2003 itu disebutkan bahwa tujuan nasional pendidikan adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha  Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Tujuan nasional tersebut kemudian dijabarkan ke dalam tujuan institusional, yaitu tujuan untuk tiap jenjang pendidikan. Di dalam PP RI No. 29/1999 tentang Pendidikan Menengah, dinyatakan bahwa tujuan pendidikan menengah adalah sebagai berikut.
a.      Meningkatkan pengetahuan siswa untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi dan untuk mengembangkan diri sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian;
b.      Meningkatkan kemampuan siswa sebagai anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan timbal‑balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitarnya.

2.    Proses sebagai Fungsi Administrasi Pendidikan Menengah
Kegiatan administrasi pendidikan harus dikelola melalui suatu tahapan proses yang merupakan daur (siklus), mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pembiayaan, pemantauan, dan penilaian.
a.    Perencanaan
Perencanaan adalah pemilihan dari sejumlah alternatif tentang penetapan prosedur pencapaian, serta perkiraan sumber (manusia, material, uang, dan waktu) yang dapat disediakan untuk mencapai tujuan tersebut. Ada beberapa tahap perencanaan, yaitu:
-          Identifikasi masalah
-          Perumusan masalah
-          Penetapan tujuan
-          Identifikasi alternatif, dan
-          Elaborasi alternatif
Proses perencanaan di sekolah harus dilaksanakan secara kolaboratif, artinya dengan mengikutsertakan personel sekolah dalam semua tahap perencanaan itu.
Perencanaan pendidikan di pendidikan menengah dapat dibedakan atas beberapa kategori.
1)    Menurut jangkauan waktunya
a)    Perencanaan jangka pendek
b)    Perencanaan jangka menengah
c)    Perencanaan jangka panjang
2)    Menurut timbulnya
a)    Perencanaan dari bawah ke pusat
b)    Perencanaan dari pusat ke bawah
3)    Menurut besarnya
a)    Perencanaan makro
b)    Perencanaan meso
c)    Perencanaan mikro
4)    Menurut pendekatannya
a)    Perencanaan terpadu
b)    Perencanaan tercerai
5)    Menurut pelakunya
a)    Perencanaan individual
b)    Perencanaan kelompok
c)    Perencanaan lembaga
b.    Pengorganisasian
Pengorganisasian di sekolah adalah keseluruhan proses untuk memilih dan memilah orang-orang (guru dan personel sekolah lainnya) serta mengalokasikan prasarana dan sarana untuk menunjang tugas orang-orang itu dalam rangka mencapai tujuan sekolah. Contoh kegiatan pengorganisasian adalah penetapan tugas, tanggung jawab, dan wewenang orang-orang tersebut serta mekanisme kerjanya.
Kegiatan pengorganisasian mempunyai prinsip sebagai berikut.
1)    Organisasi itu mempunyai tujuan yang jelas
2)    Tujuan organisasi harus dipahami oleh setiap anggota organisasi
3)    Tujuan organisasi harus dapat diterima oleh setiap orang dalam organisasi
4)    Adanya kesatuan arah dari berbagai bagian organisasi
5)    Adanya kesatuan perintah
6)    Adanya keseimbangan antara wewenang dan tanggung jawab seseorang dalam melaksanakan tugansya
7)    Adanya pembagian tugas yang jelas
8)    Struktur organisasi permanen
9)    Adanya jaminan terhadap jabatan-jabatan dalam organisasi itu
10) Adanya balas jasa yang setimpal yang diberikan kepada setiap anggota organisasi
11) Penempatan orang yang bekerja dalam organisasi itu hendaknya sesuai dengan kemampuannya.
c.    Pengarahan
Pengarahan adalah suatu usaha untuk menjaga agar apa yang telah direncanakan dapat berjalan seperti yang dikehendaki. Arikunto (1998) memberikan definisi pengarahan sebagai penjelasan, petunjuk, serta pertimbangan dan bimbingan terhadap para petugas yang terlibat, baik secara struktural maupun fungsional, agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar.
Kegiatan pengarahan dapat dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya: melakukan orientasi tentang pekerjaan yang akan dilakukan individu atau kelompok, dan membrikan petunjuk umum dan petunjuk khusus, baik secara lisan maupun tertulis, secara langsung maupun tidak langsung (Suharsimi, 1988).
d.    Pengkoordinasian
Pengkoordinasian di sekolah adalah usaha untuk menyatupadukan kegiatan dari berbagai individu atau unit di sekolah agar kegiatan mereka berjalan selaras dengan anggota atau unit lainnya dalam usaha mencapai tujuan sekolah. Kegiatan pengkoordinasian dapat dilakukan dengan cara, seperti: melaksanakan penjelasan singkat (briefing), mengadakan rapat kerja, memberikan juklak dan juknis, dan memberikan balikan tentang hasil suatu kegiatan.
e.    Pembiayaan
Pembiayaan sekolah adalah kegiatan mendapatkan biaya serta mengelola anggaran pendapatan dan belanja pendidikan menengah.
f.     Penilaian
Penilaian di sekolah bermaksud untuk:
1)    Memperoleh dasar bagi pertimbangan apakah pada akhir suatu periode kerja pekerjaan tersebut berhasil.
2)    Menjamin cara bekerja yang efektif dan efisien.
3)    Memperoleh fakta-fakta tentang kesukaran-kesukaran dan untuk menghindarkan situasi yang dapat merusak, dan
4)    Memajukan kesanggupan para guru dan orang tua murid dalam mengembangkan organisasi sekolah.

D.   Lingkup Bidang Garapan Administrasi Pendidikan Menengah
Lingkup pembicaraan tentang administrasi pendidikan tergantung pada aras (level) tujuan pendidikan yang ingin dicapai, yaitu pada tingkat kelas sampai pada tingkat sistem pendidikan nasional. Makin luas cakupannya makin banyak yang terlibat dan makin kompleks permasalahannya.

E.   Peranan Guru dalam Administrasi Pendidikan
Tugas utama seorang guru adalah mengelola proses belajar-mengajar dalam suatu lingkungan tertentu, yaitu sekolah. Di sekolah guru berada dalam kegiatan administrasi sekolah. Sekolah melaksanakan kegiatannya untuk menghasilkan lulusan yang jumlah serta mutunya telah ditetapkan. Dalam lingkup administrasi sekolah itu peranan guru amat penting. Dalam menetapkan kebijaksanaan dan melakukan proses perenanaan, pengorganisasia, pengarahan, pengkoordinasian, pembiayaan, dan penilaian kegiatan kurikulum, kesiswaan, sarana dan prasarana, personalia sekolah, keuangan dan hubungan sekolah-masyarakat, guru harus aktif memberikan sumbangan, baik pikiran maupun tenaganya.
Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992, Pasal 20 disebutkan bahwa: “Tenaga kependidikan yang akan ditugaskan untuk bekerja sebagai pengelola satuan pendidikan dan pengawasan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dipilih dari kalangan guru.” Ini berarti, bahwa selain peranannya untuk menyukseskan kegiatan administrasi di sekolah, guru perlu secara sungguh-sungguh menimba pengalaman dalam administrasi sekola, jika karier yang ditempuhnya nanti adalah menjadi pengawaas, kepala sekolah, atau pengelola satuan pendidikan lainnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form