Undang-Undang No. 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka merupakan dasar hukum tertinggi bagi Gerakan Pramuka Indonesia. Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2010 dan ditanda tangani oleh Presiden Republik Indonesia DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono. Undang-undang ini terdiri dari 9 bab dan 49 pasal beserta penjelasannya.
- Bab I Ketentuan Umum
- Bab II Asas, Fungsi, dan Tujuan
- Bab III Pendidikan Kepramukaan
- Bab IV Kelembagaan
- Bab V Tugas dan Wewenang
- Bab VI Hak dan Kewajiban
- Bab VII Keuangan
- Bab VIII Ketentuan Peralihan
- Bab IX Ketentuan Penutup
Untuk lebih lengkapnya mengenai Undang-Undang No. 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka, silakan download melalui link di bawah ini.
- UU No. 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka
- Penjelasan UU No. 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka
- Bahan Sosialisasi UU No. 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka
Tags
Pramuka