BAB 1
PERANAN
GURU DALAM ADMINISTRASI SEKOLAH MENENGAH
Di
bawah ini,akan diuraikan kegiatan administrasi pendidikan sekaligus peranan
guru dalam pelaksanaan administrasi pendidikan itu.
A. Administrasi
Kurikulum
Kurikilum
dalam suatu sistem pendidikan merupakan komponen yang teramat penting.Dikatakan
demikian karena kurikulum merupakan panutan dalam penyelenggaraan proses
belajar-mengajar (selanjutnya disingkat PBM) di sekolah.
Kurikulum
sekolah menengah merupakan seperangkat pengalaman belajar yang dirancang untuk
siswa sekolah sekolah menengah dalam usaha mencapai tujuan pendidikan.Mengingat
bahwa sekolah menengah merupakan lembaga pendidikan yang bertanggung jawab
dalam memberikan kemampuan siswa untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang
lebih tinggi.
Kurikulum
diartikan sebagai sejumlah mata pelajaran yang diberikan di sekolah,sedangkan
dalam pengertian luas kurikulum adalah semua pengalaman belajar yang diberikan
sekolah kepada siswa,selama mereka mengikuti pendidikan di sekolah itu. Undang
– Undang Nomor 2 Tahun 1982, mengartikan kurikulum sebagai seperangkat rencana
dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunnakan
sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar.
Yang
dimaksud dengan kurikulum adalah seperangkat bahan pengalaman belajar siswa
dengan segala pedoman pelaksanaannya yang tersusun secara sistematik dan
dipedomani oleh sekolah dalam kegiatan mendidik siswanya,dari
perencanaan,pengorganisasian,pengkoordinasian dan pengawasan,serta penilaian.
Perencanaan
dalam pengembangan kurikulum sekolah menengah sebagian besar telah dilaksanakan
oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan di Tingkat Pusat. Ini tidak berarti
bahwa ditingkat kantor wilayah atau ditingkat sekolah, tidak ada pengembangan
kurikulum lebih lanjut.
Perencanaan
kurikulum sekolah menengah oleh Departemen Pendidikan dan Kebudyaan Tingkat
Pusat biasanya meliputi kegiatan sebagai berikut:
1.) Penyusunan
kurikulum dan kelengkapan pedoman yang terdiri atas:
a.) Ketentuan-ketentuan
pokok.
b.) Garis-garis
besar program pengajaran.
c.) Pedoman
pelaksanaan kurikulum.
2.) Pedoman-pedoman
tekknis pelaksanaan kurikulum lainnya, antara lain pedoman penyusunan dan
kalender pendidikan, pedoman penyusun program pengajaran, pedoman penyusun
satuan acara pengajaran, pembagian tugas guru, dan penyusunan jadwal pelajaran.
Di dalam pelaksanaan kurikulum tugas guru adalah mengkaji kurikulum tersebut melalui kegiatan perseorangan atau kelompok ( dapat dengan sesama guru satu sekolah, dengan guru di sekolah lain atau dengan kepala sekolah dan personil pendidikan lain seperti pengawas). Dengan demikian guru dan kepala sekolah memahami kurikulum tersebut sebelum dilaksanakan.
Di bawah ini
akan dibicarakan komponen-komponen kurikulum sekolah menengah
a.) Tujuan
Institusional Sekolah Menengah
Tujuan
institusional pendidikan suatu sekolah dijabarkan dari tujuan pendidikan
nasional.
b.) Struktur
Program Kurikulum Sekolah Menengah
Struktur
program kurikulum sekolah menengah
merupakan kerangka umum program-program pengajaran yang diberikan pada setiap
sejenisdan tingkat sekolah menengah. Struktur program kurikulum di sekolah mnengah
umum tahun 1984, memuat program inti dan program khusus
c.) Garis-Garis
Besar Program Pengajaran ( GBPP )
GBPP
adalah salah satu komponen dari perangkat kurikulum yang merupakan pedoman bagi
guru dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari dalam bidang pengajaran di
sekolahnya. GBPP itu memberikan petunjuk bagi setiap guru tentang bagaimana
menyusun program-program pengajaran dan penilaian serta bagaimana mlaksanakan
proses belajar-mengajar.
Dari
GBPP guru dapat menyusun program pengajaran pertahun, program semester, dan
satuan pelajaran. Demikian juga guru dapat menyusun program penilaian pormatif
dan sumatif semester atau akhir tahun.
B. Pengembangan
Kurikulum
Guru perlu mengetahui aspek-aspek yang
berhubungan dengan pengembangan kurikulum ini.
a.) Prosedur
Pembahasan Materi Kurikulum
b.) Penambahan
Mata Pelajaran Sesuai dengan Lingkungan Sekolah
c.) Penjabaran
dan Penambahan Bahan Kajian Mata Pelajaran
C.Pelaksanaan Kurikulumn
a.) Penyusunan dan Pengembangan Satuan Pelajar
Satuan Pengajar
(SP)adalah suatu bentuk persiapan mengajar secara mendetail per pokok bahasan
yang di susun secara sistematik berdasarkan garis-garis besar program
pengajaran yang telah ada untuk suatu mata pelajaran tertentu.
Pengembangan
SP ini di mulai dari pengembangan pengajaran dalam satuan semester
1. Pengertian
penyusunan program pengajaran semester
Program
pengajaran semester adalah rencana belajar mengajar yang akan di laksanakan
selama satu semester dalam tahun ajaran tertentu
2. Tujuan
penyusunan program pengajaran semester
Tujuannya
:
a. Menjabarkan
bahan pengajaran yang akan di sajikan guru dalam proses belajar mengajar.
b. Mengarahkan
tugas yang harus di tempuh oleh guru agar pengajaran dapat terlaksana secara
bertahap dengan tepat
3. Fungsi
program pengajaran semester
a. Sebagai
pedoman penyelenggaraan pengajaran selama satu semester
b. Sebagai
bahan dalam pembinaan guru yang di lakukan oleh kepala sekolah dan atau
pengawas sekolah.
b.) prosedur penyusunan satuan
pengajaran
Langkah-langkah
yang ditempuh untuk membuat SP berdasarkan pokok-pokok bahasan yang telah
disebutkan dalamGBPP adalah:
1. Mengisi
identitas mata pelajaran
2. Menjabarkan
tujuan pokok bahasan (tujuan intruksional umum) menjadi tujuan intruksional
khusus (TIK) yang lebih rinci.
3. Menjabarkan
materi pengajaran dari pokok bahasan atau subpokok bahasan sesuai dengan TIK.
4. Mengalokasikan
waktu pengajaran.
5. Menetapkan
langkah-langkah penyampaian secara lebih rinci.
6. Menetapkan
prosedur memperoleh balikan, baik balikan formatif melalui monitoring atau
balikan sumatif melalui tes bagian itu.
7. Mengantisipasikan
perbaikan pengajaran.
c.Pelaksanaan Proses Belajar-Mengajar
Aspek administrasi dari pelaksanaan proses belajar-mengajar adalah
pengalokasian dan pengaturan sumber-sumber yang ada di sekolah untuk
memungkinkan proses belajar-mengajar itu dapat dilakukan guru dengan seefektif
mungkin.
d.Pengaturan Ruang Belajar
Untuk menciptakan suasana belajar yang
aktif perlu diperhatikan pengaturan ruang belajar dan perabotan sekolah.
e.Kegiatan Kokurikuler dan
Ekstrakurikuler
1.Kegiatan Kokurikuler
Kegiatan kokurikuler adalah kegiatan yang erat kaitannya
dengan pemerkayaan pelajaran.
2.Kegiatan
Ekstrakulikurel
Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan di luar jam
pelajaran biasa (indrakurikuler) tidak erat terkait dengan pelajaran di
sekolah.
Tujuan dan fungsi penilaian hasil
belajar adalah;
a. Memberikan
umpan balik pada guru dan siswa dengan tujuan memperbaiki cara
belajar-mengajar.
b. Memberikan
informasi kepada siswa tentang tingkat keberhasilannya.
c. Menentukan
hasil nilai belajar siswa yang antara lain dibutuhkan untuk pemberian laporan
kepada orang tua, penentuan kenaikan kelas, dan penentuan kelulusan siswa.
D.) Admistrasi Kesiswaan
a.Kegiatan dalam administrasi
kesiswaan
Dapat dipilih menjadi 3 bagian besar yaitu
kegiatan penerimaan siswa, pembinaan siswa, dan penamatan program siswa di
sekolah.
b.Peranan Guru Dalam Admistrasi Kesiswaan
Keterlibatan guru dalam
administrasi kesiswaan tidak sebanyak keterlibatannya dalam mengajar. Dalam
administrasi kesiswaan guru lebih banyak berperan secara tidak langsung.
E.) Administrasi Prasarana dan Sarana
Prasaran dan sarana pendidikan adalah semua benda
bergerak maupun yang tidak bergerak yang diperlukan untuk menunjang
penyelenggaraan proses belajar mengajar, baik secara langsung maupun tidak
langsing.
Administrasi prasarana dan sarana pendidikan merupakan
keseluruhan proses pengadaan, pendayagunaan, dan pengawasan prasarana dan
peralatan yang digunakan untuk menunjang pendidikan agar tujuan pendidikan yang
telah ditetapkan tercapai secara efektif dan efisien.
Kegiatan dalam administrasi prasarana dan sarana
pendidikan meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan,
inventarisasi, pemeliharaan, dan penghapusan prasarana dan sarana pendidikan.
F.) Administrasi Personal
Personal pendidikan dalam arti luas meliputi guru,
pegawai, dan siswa. Personal pendidikan adalah golongan petugas yang membidangi
kegiatan edukatif dan yang membidangi kegiatan nonedukatif (ketatausahaan).
a. Pengadaan
guru sekolah menengah sebagai pegawai negeri
Pasal 16 ayat 1
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian menyatakan
bahwa pengadaan pegawai negeri sipil adalah untuk mengisi formasi.
b. Pengisian
jatah atau formasi baru
Untuk mencukupi
kebutuhan guru sekolah menengah sejak tahun 1974 setiap tahunnya pemerintah
selalu membuka formasi baru.
c. Pembinaan
pegawai negeri sipil
Kewajiban dan
hak guru sekolah menengah diatur dalam UU NO 8 tahun 1974;
1. Wajib
setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, Negara, dan Pemerintah.
2. Wajib
menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas
kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan
tanggung jawab.
3. Wajib
menyimpan rahasia jabatan.
G.) Administrasi Keuangan Sekolah Menengah
Dalam suatu lembaga pendidikan,
biaya pendidikan merupakan salah satu komponen penunjang yang penting, yang
sifatnya melengkapi akan tetapi tidak dapat ditinggalkan.
Penanggung jawab administrasi biaya
pendidikan adalah kepala sekolah. Namun demikian, guru diharapkan ikut berperan
dalam administrasi biaya pendidikan di sekolah.
Administrasi keuangan meliputi
kegiatan perencanaan, penggunaan, pencatatan, pelaporan dan pertanggungjawaban
dana yang dialokasikan untuk penyelenggaraan sekolah. Tujuan administrasi ini
adalah untuk mewujudkan suatu tertib administrasi keuangan, sehingga
pengurusannya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala sekolah menengah sebagai
pemimpin satuan kerja berfungsi sebagai otorisator untuk memerintahkan
pembayaran. Bendaharawan sekolah menengah ditugasi untuk melakukan fungsi
ordonator dalam menguji hak atas pembayaran.
Kepala sekolah menengah wajib
melakukan pengawasan dalam penggunaan dana. Oleh sebab itu, kepala sekolah
menengah tidak boleh melaksanakan fungsi bendaharawan.
a. Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Adalah
anggaran yang diatur dan diadministrasikan oleh pemerintah pusat. Pada dasarnya
administrasi dana ini adalah tanggung jawab presiden. Namun demikian presiden
mendelegasikan tugas tersebut kepada menteri keuangan, dan menteri keuangan
mendelegasikan administrasi keuangan tertentu kepada pejabat yang lebih rendah,
demikian seterusnya, di sekolah tanggung jawab ini berada di tangan sekolah.
APBN terdiri atas dua jenis
anggaran, yaitu anggaran rutin dan anggaran pembangunan.
b. Badan
Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3)
Satu
komponen yang membantu pembiayaan pendidikan di sekolah menengah, yaitu badan
pembantu penyelenggara pendidikan (BP3). BP3 ini merupakan organisasi dari para
pecinta pendidikan dan orang tua siswa. BP3 ini diharapkan selalu siap membantu
sekolah dalam menyelenggarakan program – program sekolah.
c. Subsidi/bantuan
Pembiayaan Pennyelenggaraaan Sekolah Menengah Negeri
Untuk pembiayaan
penyelenggaraan dan pembinaan sekolah menengah negri oleh daerah kadang –
kadang diberikan bantuan. Bantuan itu dapat digunakan untuk :
-
Pelaksanaan pelajaran
sekolah
-
Tata Usaha sekolah
-
Pemeliharaan sekolah
-
Kesejahteraan pegawai
sekolah
-
Porseni sekolah
-
Pengadaan buku laporan
pendidikan (rapor)
-
Surat tanda tamat
belajar (STTB) serta daftar nilai EBTANAS Murni
-
Supervisi
-
Pembinaan administrasi
dan pelaporan
-
Pendataan.
H.
Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat (Husemas)
Sekolah berada ditengah – tengah masyarakat
dan dapat dikatakan berfungsi sebagai pisau bermata dua. Mata yang pertama
adalah menjaga kelestarian nilai – nilai positif yang ada dalam masyarakat agar
pewarisan nilai – nilai masyarakat berlangsung dengan baik. Mata yang kedua
adalah sebagai lembaga yang dapat mendorong perubahan nilai dan tradisi sesuai
dengan kemajuan dan tuntutan kehidupan serta pembangunan. Kedua fungsi ini
seolah olah bertentangan, namun sebenarnya keduanya dilakukan dalam waktu
bersamaan. Oleh karena fungsinya yang kontroversial ini, diperlukan saling
pemahaman antara sekolah dan masyarakat.
Husemas adalah suatu proses
komunikasi antara sekolah dengan masyarakat untuk meningkatkan pengertian
masyarakat tentang kebutuhan serta kegiatan pendidikan serta mendorong minat dan
kerja sama untuk masyarakat dalam peningkatan dan pengembangan sekolah.
Kindred, Bagin, Gallagher (1976) mendefinisikan husemas ini sebagai usaha
kooperatif untuk menjaga dan menegembangkan saluran informasi dua arah yang
efisien serta saling pengertian antara sekolah, personel sekolah dengan
masyarakat.
I. Administrasi
Layanan Khusus
Layanan
Khusus adalah suatu usaha yang tidak secara langsung berkenaan dengan proses
belajar mengajar di kelas, tetapi secara khusus diberikan oleh sekolah kepada
para siswanya agar mereka lebih optimal dalam melaksanakan proses belajar.
a) Pusat
Sumber Belajar
Pusat
sumber belajar (PSB) adalah unit kegiatan yang mempunyai fungsi untuk
memproduksi, mengadakan, menyimpan, serta melayani bahan pengajaran sesuai
dengan kebutuhan pelaksanaan proses belajar mengajar di kelas atau pelaksanaan
pendidikan di sekolah pada umumnya. Pusat sumber belajar dirancang untuk
membantu pelaksanaan pendidikan di sekolah. Oleh karena itu, pusat sumber
belajar harus diadministrasikan secara professional.
Pusat
sumber belajar yang ideal belum menjadi suatu kebutuhan primer di sekolah
menengah. Namun kehadiran perpustakaan di sekolah sudah merupakan kebutuhan
mutlak. Layanan perpustakaan bertujuan untuk membantu meningkatkan kualitas
pendidikan di sekolah dengan cara memberikan kesempatan untuk menumbuhkan sikap
senang membaca dalam mengembangkan bakat siswa.
1)
Fungsi Perpustakaan
Dalam ikut serta
mendukung pelaksanaan program pendidikan di sekolah menengah, perpustakaan
mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Fungsi
pendidikan
- Fungsi
informasi
- Fungsi
rekreasi
- Fungsi
penelitian
2)
Keterlibatan Guru dalam
Administrasi Perpustakaan
Nasution
(1981) mengemukakan keterlibatan guru
dalam perpustakaan itu antara lain :
- Memperkenalkan
buku-buku kapada para siswa dan guru
- Memilih
buku-buku dan bahan pustaka lainnya yang akan digunakan untuk menambah koleksi
perpustakaan sekolah.
- Mempromosikan
perpustakaan, baik untuk pemakaian, maupun untuk pembinaannya.
- Mengetahui
jenis dan menguasai criteria umum yang menentukan baik buruknya suatu koleksi.
- Mengusahakan
agar siswa aktif membantu perkembangan perpustakaan.
b) Kafetaria
Warung / Kantin Sekolah
Pertimbangan
awal pendirian kafetaria / kantin sekolah adalah bukan karena unsur bisnis
semata, tanpa memperhitungkan aspek lain yang lebih penting. Keberadaan
kafetaria / warung / kantin sekolah diharapkan mampu menyokong kelancaran
proses belajar mengajar dari sisi keperluan akan makanan bagi siswa.
Kafetaria
/ warung / kantin sekolah tidak harus diadministrasikan oleh sekolah, tetapi
dapat diadministrasikan oleh pribadi diluar sekolah atau oleh darma wanita
sekolah. Namun kafetaria / warung / kantin sekolah ini tidak boleh terlepas
dari perhatian kepala sekolah. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam
administrasi kafetaria itu adalah :
- Administrasi
kafetaria / warung / kantin sekolah harus menjaga kesehatan (higienis)
masakan-masakan yang dijajakan kepada siswa.
- Kebersihan
tempat juga harus menjadi pertimbangan utama, karena kebersihan diharapkan
dapat menjauhkan penyebaran hama penyakit.
- Makanan-makanan
yang disediakan hendaknya makanan yang bergizi tinggi, dan bilamana perlu dapat
menambahkan vitamin-vitamin yang diperlukan siswa pada umumnya.
- Harga
makanan-makanan hendaknya dapat dijangkan atau sesuai dengn kondisi ekonomi
siswa.
- Usahakan
agar kafetaria / warung / kantin sekolah tidak memberikan kesempatan pada siswa
untuk berlama-lama atau nongkrong. Kondisi demikian akan menyokong munculnya
perilaku-perilaku negatif.